Wednesday, December 9, 2009

NUSANTARA : Ribuan Sertifikat di Tanah Berstatus Hutan Lindung

Current info tentang berita terbaru tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup terbaru berita terbaru info yang tersedia.

Batam, Kompas - Ribuan warga dari berbagai kawasan perumahan di Kecamatan Batuaji, Batam, berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional Batam, Selasa (8/12). Warga mempersoalkan sertifikat rumah dari BPN Batam yang tidak dapat diagunkan ke bank karena status lahan rumah warga disebut sebagai hutan lindung.

Perwakilan warga diterima Kepala BPN Batam Isman Hadi. Seorang warga dari Perumahan Muka Kuning Paradise, Nasrul, menuturkan, Kamis pekan lalu, ia ke bank untuk mengagunkan sertifikat rumah. Namun, pihak bank meminta agar sertifikat rumah itu dicek ke BPN Batam untuk memastikan apakah rumah tersebut terletak di lahan yang berstatus hutan lindung atau tidak.

Setelah dicek, BPN Batam menyatakan, status lahan rumah di perumahan itu merupakan hutan lindung.

Sebelumnya, ribuan warga berunjuk rasa di Kantor Otorita Batam. Seorang perwakilan warga, M Situmorang, mengatakan, kasus perumahan yang dinyatakan berada di hutan lindung itu berada di 57 rukun warga, Kecamatan Batuaji. Jumlah pemilik rumah mencapai 10.000 orang, katanya.

Seusai bertemu dengan Isman Hadi, perwakilan warga, Darma Wijaya, menyatakan, warga menuntut agar sertifikat segera dapat diagunkan ke bank. Selain itu, warga menuntut kepastian status lahan perumahan sehingga sertifikat memiliki legalitas.

Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke berita terbaru daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.

Isman Hadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan agar sertifikat rumah warga dapat diterima sebagai agunan.

Kepala Biro Humas dan Pemasaran Otorita Batam Rustam Hutapea mengatakan, sekitar tahun 1995, Otorita Batam mengalokasikan kawasan perumahan di daerah Batuaji sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah.

Namun, pada waktu yang bersamaan, Departemen Kehutanan sedang memproses penetapan hutan lindung di kawasan tersebut.

Namun, BPN Batam telanjur mengeluarkan sertifikat rumah warga karena pada waktu itu kawasan itu memang dialokasikan untuk perumahan.

Kini pihak Otorita Batam bersama BPN Batam dan BPN pusat berupaya mengalihkan status hutan lindung di kawasan Batuaji ke kawasan lain. (FER)

Jika Anda sudah memilih beberapa petunjuk tentang berita terbaru bahwa Anda dapat dimasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukan hal itu. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

0 komentar: